Jumat, 09 Oktober 2009

II. Hukum Kekeluargaan

II. Hukum Kekeluargaan

1. Perkawinan
Didalam KUHPer tidak dijelaskan definisi perkawinan, UU hanya mejelaskan tentang syarat syahnya suatu perkawinan apabilah telah memenuhi syarat yang ditetapkan dalam UU tersebut, sebagaimana diatu dalam pasal 26 KUHPer.

Definisi Perkawinan :
- Prof. Subekti : Perkawinan ialah pertalian antara seorang laki-laki dengan seorang wanita untuk waktu yang lama
- Doktrin : Perkawinan ialah suatu persekutuan antara seorang pria dengan seorang wanita yang diakui sah oleh peraturan Negara yang bertujuan untuk menyelenggarakan hidup yang abadi.
- UU No. 1 Tahun 1974 :
Pasal 1 Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami-isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pasal 1 (2) Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu.

KONSEPSI PERKAWINAN

Menurut KUHPer :
Pasal 26, sahnya perkawinan hanya dipandang dari perdatanya, artinya suatu perkaiwan adalah sah apabila telah memnuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam UU tanpa memperhatikan segi agama, biologis, dan motif-motif yang mendorong perkawinan itu. Dan KUHPer menganut asas monogami mutlak yaitu seorang suami hanya boleh mempunyai seorang isteri dalam waktu sama dan sebaliknya.

Menurut UU No. 1 Tahun 1974
Pasal 1 dan 2 konsepsi perkawinan ialah Perkawinan itu tidak hanya dilihat dari segi hubungan keperdataan saja, juga harus memperhatikan segi-segi lain yaitu segi agama yang memegang peranan penting, segi adapt-adat dan motif-motif yang mendorong perkawinan tersebut. UU. No. Tahun 1974 menganut asas Monogami tidak mutlak atau relative, artinya seorang suami dimungkinkan beristeri lebih dari satu dengan persyaratan-persyaratan tertentu

2. Syarat-syarat Perkawinan

Syarat Menurut KHUPer, dibedakan menjadi :
A. Syarat Materil
a. Syarat materil umum/pokok/absolute ekstrem
i. Adanya kata sepakat antara kedua calon sumai-isteri
ii. Batas usia
iii. Masing-masing pihak tidak dalam tempat terikat perkawinan
iv. Untuk seorang perempuan yang sudah pernah kawin, harus lewat 300 hari setelah perceraiannya.
v. Tidak ada larangan dalam UU untuk kedua belah pihak melangsungkan perkawinan tersebut.
vi. Bagi para pihak yang belum dewasa harus ada izin dari orang yang berhak memberikannya.

b. Syarat materil khusus/relative/intern
1. Tentang Larangan Kawin
i. Adanya hubungan keluarga yang erat menurut garis lurus keatas, kebawah dan menyampng
ii. Adanya hubungan keluarga sementara
iii. Dengan teman berzina
iv. Perkawinan ketiga kalinya, artinya diantara mereka sudah pernah membubarkan perkawinan dua kali

2. Tentang Izin Kawin
Izin diperlukan bagi anak yang belum cukup umur

B. Syarat Formil
1. Syarat Formil sebelum melangsungkan Perkawinan
i. Pihak-pihak yang akan melangsungkan perkawinan harus menyatakan niatnya kepada pegawai negeri sipil.
ii. Pengumuman oleh pegawai negeri sipil
iii. Perkawinan tidak boleh dilangsungkan sebelum 10 hari sesudah pengumuman dan paling lama 1 (satu) tahun setelah pengumuman.

2. Syarat Formil sesudah melangsungkan Perkawinan
Perkawinan tersebut harus dilangsungkan dihadapan pegawai catatan sipil dengan maksud :
i. Memberi sifat terbuka pada perkawinan tersebut
ii. Memberi kesempatan keda pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengadakan pencegahan perkawinan.
iii. Mencegah adanya perkawinan gelap, menjamin adanya perkawinan yang sah, mencegah perkawinan tergesa-gesa.
iv. Menjamin pejabat catatan sipil untuk tidak dengan mudah melangsungkan perkawinan.

Syarat Menurut UU No. 1 Tahun 1974
A. Syarat Materil
1. Syarat Materil Umum :
2. Syarat Materil Khusus :
B. Syarat Formil

Pencegahan Perkawinan

Baik KUHPer maupun UU No. 1 Tahun 1974 menganut system Imutatif dalam mengatur pencegahan perkawinan yaitu : Adanya pembatasan-pembatasan terhadap alasan-alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan pencegahan.

Selanjutnya ada yang disebut dengan Pembatalan Perkawinan yaitu upaya hukum untuk membatalkan perkawinan yang telah dilaksanakan karena bertentangan dengan aturan Per UUan Perkawinan, Ex : Tidak memenuhi syarat meteril dan formil.

Adapun alasan untuk menuntut pembatalan :

Menurut KUHPer :
- Adanya bigamy
- Tidak ada persetujuan bebas
- Melanggar batas usia
- Pelanggaran pasal 33 KUHPer

Menurut UU No. 1 Tahun 1974
- Pelanggaran terhadap pasal 6, 7, 8, 10, 11
- Masih ada perkawinan meskipun tidak menggunakan pasal 3 ayat 2 dan pasal 4 UU Perkawinan.
- Terjadinya salah sangka terhadap suami/isteri

Orang-orang yang berhak menuntut :
- Keluarga dalam garis lurus keatas dari suami atau isteri
- Suami atau Isteri
- Pejabat yang berwenang
- Pejabat yang ditunjuk
- Orang yang masih terkait dirnya dengan salah satu pihak dari kedua suami-isteri.

Mengenai akibat pencegahan perkawinan dan pembatalan, bila ada pencegahan perkawinan maka selama pencegahan itu belum dicabut dari pengadilan maka perkawinan tidak dapat dilangsungkan.

Akibat Pembatalan Perkawinan :
- Anak yang dilahirkan tetap menjadi anak sah.
- Selam belum ada pembatalan, perkawinan tetap berlangsung (artinya belum ada putusan pengadilan)
- Pihak-pihak lain yang telah memperoleh hak-hak dengan itikad baik dengan suami-isteri dianggap sah.

Kamis, 10 September 2009

HUKUM PERORANGAN DAN HUKUM KEKELUARGAAN (BUKU I) BAGIAN I

HUKUM PERORANGAN DAN HUKUM KEKELUARGAAN

BUKU SATU - BAGIAN SATU

I. Hukum Perorangan (Hukum Pribadi)

Hukum Perorangan dalam arti luas :

Ketentuan-ketentuan mengenai orang sebagai subjek hukum dan kekeluargaan

Hukum Perorangan dalam arti sempit :

Ketentuan-ketentuan orang sebagai subjek hukum saja

Subjek Hukum

Sebelumnya didalam Buku I BW disebut subjek hukum hanya orang (pribadi kodrati) tidak termasuk badan hukum, namun selanjutnya dalam perkembangan selanjutnya, badan hukum telah dimasukan sebagai subjek hukum yang disebut dengan Pribadi Hukum.

Badan Hukum tidak tercantum didalam Buku I BW karena orang mempelajari masalah badan hukum, setelah kodifikasi BW dibuat dengan demikian badan hukum kedalam golongan subjek hukum, dengan demikian Subjek Hukum terdiri dari :

  1. Orang (Pribadi Kodrati)
  2. Badan Hukum (Pribadi Hukum)

Subjek Hukum :

Setiap penyandang/pendukung hak dan kewajiban, artinya undang-undang memberi wewenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban didalam lalu lintas hukum.

Orang (Pribadi Kodrati)

Orang sebagai subjek hukum adalah mulai sejak dilahirkan hidup sampai meninggal dunia, terdapat perluasan hukum sebagaimana diatur dalam pasa 2 KUHPer yang menyatakan “bayi yang berada dalam kandungan ibunya dianggap telah dilahirkan hidup, jika ada kepentingan si anak (bayi) yang menghendakinya. Namun apabila mati sewaktu dilahirkan dianggap tidak pernah ada (pengertian subjek hukum diperluas).

Pasal 2 KUHPer tersebut berlaku apabila memenuhi syarat-syarat :

  1. Si anak dibenihkan pada saat adanya kepentingan si anak timbul
  2. Si anak harus hidup pada saat dilahirkan, arti hidup bahwa anak itu bernafas.
  3. Adanya kepentingan si anak yang menhendaki bahwa anak itu dianggap telah lahir.

Tujuan ketentuan tersebut oleh pembuat undang-undang adalah melindungi kepentingan masa depan sia anak yang masih didalam kandungan ibunya, dmana pada suatu waktu ada kepentingan anak yang timbul dan kemudian anak itu dilahirkan hidup.

Walaupun setiap orang adalah subjek hukum namun tidaklah setiap orang dapat melakukan perbuatan hukum/tidak cakap hukum, menurut pasal 1330 BW ada beberapa golongan orang yang oleh hukum dianggap tidak cakap dalam arti hukum, yakni :

  1. Orang-orang belum dewasa (dibawah umur). Dewasa menurut hukum adalah orang-orang yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun keatas atau yang telah/pernah kawin.
  2. Orang-orang yang ditaruh dibawah pengampuan (curatele), antara lain :

a. Orang-orang yang terganggu jiwanya

b. Orang-orang yang tidak normal fisiknya

c. Orang-orang tertentu karena pemboros

  1. Wanita yang telah berseuami (golongan ini tidak berlaku di Indonesia berdasarkan SEMA RI No. 3 tahun 1963 yang kemudian dipertegas dengan UU No. 1 tahun 1974 sebagaimana diatur dalam pasal 34,35 dan 36)

Kedudukan seseorang sebagai subjek hukum dapat dipengaruhi oleh beerapa factor, antara lain :

  1. Usianya

Artinya sebelum mencapai usia 21 tahun sesoarang belum cakap dalam arti hukum, kecuali pernah kawin

  1. Kelamin

Menurut pasal 29 BW untuk bisa melakukan perkawinan, bagi para pria harus berusia 18 tahun dan wanita 15 tahun dengan ketentuan sudah ada izin dari orang tua yang berhak memberinya. Menurut pasal 7 UU No. 1 tahun 1974 pria 19 tahun dan wanita 16 tahun.

  1. Keturunan

Dibedakan antara anak sah dan anak luar kawin yang belum diakui sah.

  1. Kewarganegaraan

Ada perbedaan WNI dengan WNA untuk memperoleh hak dan melakukan perbuatan hukum diwilayah RI

  1. Perkawinan

Dengan melakukan perkawinan dapat menjadi dewasa, dulu, wanita yang melakukan perkawinan menjadi tidak cakap dalam arti hukum.

  1. Pengampuan

Setiap orang dibawah pengampuan menjadi tidak cakap dalam arti hukum.

Teori-teori tentang Badan Hukum

Badan hukum dipersamakan dengan orang sebagai subjek hukum berdasarkan teori-teori sebagai berikut :

  1. Teori Fictie

Teori ini di pelopori oleh FC. Von Savigny, menyatakan bahwa badan hukum merupakan kumpulan dari orang-orang yang dapat digugat dan menggunggat melalui pengurusnya. Kalau orang memliki anggota badan seperti kepala, tangan dan kaki sebagai alat, bada hukum juga mempuanyai anggota badan yaitu : direksi, komisaris dan staff sebagai alat menggerakan badan hukum tersebut dalam beraktifitas, sebagaiman berdasarkan haltersebut maka badan hukum secara fisik dipersamakan dengan orang sebagai subjek hukum.

  1. Teori Kekayaan

Suatu badan hukum dapat dikatakn menjadi subjek hukum apabila badan hukum itu mempunyai kekayaan tersendiri yang diperuntukan untuk suatu tujuan tertentu dari kelompok orang-orang yang terhimpun dalam badan hukum itu.

  1. Teori Organ

Suatu badan hukum dapat dikatakan sebagai subjek hukum apabila badan hukum itu mempunyai kemauan untuk tujuan tertentu yang dilaksankan melalui organ-organya yaitu pengurusnya.

  1. Teori Milik Bersama

Suatu badan hukum dapat dikatakan sebagai subjek hukum apabila segala hak dan kewajiban dari badan hukum itu pada hakekatnya adal hak dan kewajiban dari seluruh orang yang tergabung dalam badan hukum tersebut.

Akta Catatan Sipil

Diatur dalam Buku I Bab Kedua, mulai dari pasal 4 s/d 16 BW. Pada umumnya manusia mulai sejak lahir sampai meninggal dunia (selama hidupnya) akan berhadapan dengan lima peristiwa penting yang dapat mempengaruhi status dan kedudukannya didalam lalu lintas hukum. Kelima peristiwa penting itu wajib didaftarkan ke kantor catatan sipil guna mendapatkan legalisasi, demi mendapatkan kepastian dan kejelasan status dan kedudukan seseorang tersebut.

Kelima Peristiwa tersebut antara lain :

  1. Kalhiran
  2. Pengakuan anak yang lahir di luar perkawinan
  3. Perkawinan
  4. Perceraian
  5. Kematian

Dengan didaftakanya kelima peristiwa tersebut akan memperoleh akta catatan sipil yang mempunya kekuatan yuridis dan kekuatan pembuktian, yaitu suatu kekuatan hukum untuk memberi kepastian selengkap-lengkapnya dan sebesar-besarnnya tentang kelima peristiwa tersebut diatas diri seseorang.

Tentang kekuatan pembuktian undang-undang tidak memberi penjelasan tentang kekuatan [embuktian dari suatu akta catatan. Tapi dianut suatu pendapat bahwa kutipan daftar akta catatan sipil itu mempunyai kekuatan pembuktian bersifat materil dan formil.

ASSER dan SCHOLTEN menyatakn bahwa pembentuk undang-undang sengaja tidak memberi penjelasan dengan maksud diberikan suatu kekuatan pembuktian khusus terhadap kutipan dari daftar catatan sipil itu

Ex : Tentang embagian harta warisan

Yang berhak memperoleh harta warisan ialah keturunan dan keluarga pewaris. Untuk membuktikan seseorang itu adalah anak sah dari pewaris dengan mempergunakan akta kelahiran.

KUHPer (BW) hanya mengatur ketentuan-ketentuan catatan sipil unutk warga Negara Eropa saja, menurut pasal 4 BW, bahwa untuk warga Negara keturunan Eropa diperlukan 5 jenis daftar catatan sipil :

  1. Daftar Kelahiran
  2. Daftar Pemberitahuan Perkawinan
  3. Daftar Isian Nikah
  4. Daftar Perkawinan dan Perceraian
  5. Daftar Kematian

Bandingkan dengan kelima akta catatan sipil diatas yang berlaku di Indonesia.

Tempat Kediaman (Domisili)

Diatur pada BUku I Bab VII pasal 17 s/d 25 BW, sebagai dasar hukum tempat kediaman (tempat tinggal) adalah pasal 17 BW “Setiap orang dianggap mempunyai tempat tinggalnya, dmana ia menempatkan pusat kediamannya. Dalam hal ini tidak adanya tempat tinggal yang demikian maka tempat kediaman sewajarnya dianggap sebagai tempat tinggal”.

Seluruh tempat kediaman dapat dikelompokan kedalam beberapa jenis, antara lain :

  1. Tempat kediaman sesungguhnya (umum) : tempat kediaman sehari-hari dalam melakukan wewenang perdata pada umumnya.

a. Tempat kediaman sukarela atau berdiri sendiri atau bebas

b. Tempat kediaman wajib tergantung pada orang lain Ex. Pasal 106 ayat 2 BW :

Orang yang termasuk dalam tempat kediaman wajib atau tergantung pada kediaman orang lain :

i. Para Isteri

Tempat kediamannya adalah tempat kediaman suami dengan tidak dalam keadaan pisah meja atau pisah ranjang.

ii. Anak dibawah umur (Minderjaringen)

Tempat kediamannya adalah salah satu orang tuanya atau walinya.

iii. Anak Dewasa (Meerdejaringan) dibawah pengampuan (Curatele)

Tempat kediamannya adalah tempat kediaman kuratornya atau pengamunya.

iv. Buruh (Arbeiders)

Menurut pasal 22 BW, para buruh bertempat kediaman dirumah majikannya, apabila mereka ikut itnggal bersama masjikannya.

Menurut pasal 21 BW, kalau wanita yang telah bersuami, tempat kediamannya adalah tempat kediaman suami, walaupun isteri tinggal dirumah majikannya.

  1. Tempat kediaman yang dipilih atau khusus : tempat kediaman yang ditunjuk oleh salah satu pihak atau lebih dalam hubungannya melakkan perbuatan hukum tertentu. Ex : Jual beli, dapat dipilih sebagai tempat pembayaran di kantor Notaris.

  1. Tempa kediaman pegawai umum (pasal 20 BW) yaitu tempat pekerjaan atau tempat jabatan.

  1. Tempat tinggal orang yang meninggal dunia (pasal 23 BW) yaitu tempat tinggal terakhir seseorang didalam hidupnya, Tempat kediaman ini sangat penting, umpamanya dalam hubungan masalah pewarisan.

Kamis, 27 Agustus 2009

Hukum Perorangan dan Hukum Kekeluargaan (Buku I)

I. Hukum Perorangan (Hukum Pribadi)

Hukum Perorangan dalam arti luas :

Ketentuan-ketentuan mengenai orang sebagai subjek hukum dan kekeluargaan

Hukum Perorangan dalam arti sempit :

Ketentuan-ketentuan orang sebagai subjek hukum saja


Subjek Hukum

Sebelumnya didalam Buku I BW disebut subjek hukum hanya orang (pribadi kodrati) tidak termasuk badan hukum, namun selanjutnya dalam perkembangan selanjutnya, badan hukum telah dimasukan sebagai subjek hukum yang disebut dengan Pribadi Hukum.


Badan Hukum tidak tercantum didalam Buku I BW karena orang mempelajari masalah badan hukum, setelah kodifikasi BW dibuat dengan demikian badan hukum kedalam golongan subjek hukum, dengan demikian Subjek Hukum terdiri dari :

  1. Orang (Pribadi Kodrati)
  2. Badan Hukum (Pribadi Hukum)


Subjek Hukum :

Setiap penyandang/pendukung hak dan kewajiban, artinya undang-undang memberi wewenang untuk memiliki, memperoleh dan menggunakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban didalam lalu lintas hukum.


Orang (Pribadi Kodrati)

Orang sebagai subjek hukum adalah mulai sejak dilahirkan hidup sampai meninggal dunia, terdapat perluasan hukum sebagaimana diatur dalam pasa 2 KUHPer yang menyatakan “bayi yang berada dalam kandungan ibunya dianggap telah dilahirkan hidup, jika ada kepentingan si anak (bayi) yang menghendakinya. Namun apabila mati sewaktu dilahirkan dianggap tidak pernah ada (pengertian subjek hukum diperluas).


Pasal 2 KUHPer tersebut berlaku apabila memenuhi syarat-syarat :

  1. Si anak dibenihkan pada saat adanya kepentingan si anak timbul
  2. Si anak harus hidup pada saat dilahirkan, arti hidup bahwa anak itu bernafas.
  3. Adanya kepentingan si anak yang menhendaki bahwa anak itu dianggap telah lahir.

Tujuan ketentuan tersebut oleh pembuat undang-undang adalah melindungi kepentingan masa depan sia anak yang masih didalam kandungan ibunya, dmana pada suatu waktu ada kepentingan anak yang timbul dan kemudian anak itu dilahirkan hidup.


Walaupun setiap orang adalah subjek hukum namun tidaklah setiap orang dapat melakukan perbuatan hukum/tidak cakap hukum, menurut pasal 1330 BW ada beberapa golongan orang yang oleh hukum dianggap tidak cakap dalam arti hukum, yakni :

  1. Orang-orang belum dewasa (dibawah umur). Dewasa menurut hukum adalah orang-orang yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun keatas atau yang telah/pernah kawin.
  2. Orang-orang yang ditaruh dibawah pengampuan (curatele), antara lain :

a. Orang-orang yang terganggu jiwanya

b. Orang-orang yang tidak normal fisiknya

c. Orang-orang tertentu karena pemboros

  1. Wanita yang telah berseuami (golongan ini tidak berlaku di Indonesia berdasarkan SEMA RI No. 3 tahun 1963 yang kemudian dipertegas dengan UU No. 1 tahun 1974 sebagaimana diatur dalam pasal 34,35 dan 36)


Kedudukan seseorang sebagai subjek hukum dapat dipengaruhi oleh beerapa factor, antara lain :

  1. Usianya

Artinya sebelum mencapai usia 21 tahun sesoarang belum cakap dalam arti hukum, kecuali pernah kawin

  1. Kelamin

Menurut pasal 29 BW untuk bisa melakukan perkawinan, bagi para pria harus berusia 18 tahun dan wanita 15 tahun dengan ketentuan sudah ada izin dari orang tua yang berhak memberinya. Menurut pasal 7 UU No. 1 tahun 1974 pria 19 tahun dan wanita 16 tahun.

  1. Keturunan

Dibedakan antara anak sah dan anak luar kawin yang belum diakui sah.

  1. Kewarganegaraan

Ada perbedaan WNI dengan WNA untuk memperoleh hak dan melakukan perbuatan hukum diwilayah RI

  1. Perkawinan

Dengan melakukan perkawinan dapat menjadi dewasa, dulu, wanita yang melakukan perkawinan menjadi tidak cakap dalam arti hukum.

  1. Pengampuan

Setiap orang dibawah pengampuan menjadi tidak cakap dalam arti hukum.



Teori-teori tentang Badan Hukum

Badan hukum dipersamakan dengan orang sebagai subjek hukum berdasarkan teori-teori sebagai berikut :


  1. Teori Fictie

Teori ini di pelopori oleh FC. Von Savigny, menyatakan bahwa badan hukum merupakan kumpulan dari orang-orang yang dapat digugat dan menggunggat melalui pengurusnya. Kalau orang memliki anggota badan seperti kepala, tangan dan kaki sebagai alat, bada hukum juga mempuanyai anggota badan yaitu : direksi, komisaris dan staff sebagai alat menggerakan badan hukum tersebut dalam beraktifitas, sebagaiman berdasarkan haltersebut maka badan hukum secara fisik dipersamakan dengan orang sebagai subjek hukum.


  1. Teori Kekayaan

Suatu badan hukum dapat dikatakn menjadi subjek hukum apabila badan hukum itu mempunyai kekayaan tersendiri yang diperuntukan untuk suatu tujuan tertentu dari kelompok orang-orang yang terhimpun dalam badan hukum itu.


  1. Teori Organ

Suatu badan hukum dapat dikatakan sebagai subjek hukum apabila badan hukum itu mempunyai kemauan untuk tujuan tertentu yang dilaksankan melalui organ-organya yaitu pengurusnya.


  1. Teori Milik Bersama

Suatu badan hukum dapat dikatakan sebagai subjek hukum apabila segala hak dan kewajiban dari badan hukum itu pada hakekatnya adal hak dan kewajiban dari seluruh orang yang tergabung dalam badan hukum tersebut.

Sistematika Hukum Perdata

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA


Sistematika Hukum Perdata terdapat 2 (dua) versi antara lain

1. Sistematika menurut pembentuk undang-undang :
BUKU I
Berjudul Perihal Orang (van Personen) yang memuat Hukum Perorangan (Hukum Pribadi) dan Hukum Kekeluargaan.

BUKU II
Berjudul Perihal Benda (van Zaken) yang memuat Hukum Benda dan Hukum Waris.

BUKU II
Berjudul Perihal Perikatan (van Verbintenissen) yang memuat Hukum Harta Kekayaan yang berkenaan dengan hak-hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.

BUKU IV
Berjudul Pembuktian dan Daluwarsa atau Lewat Waktu (van Bewijs en Verjaring) yang memuat perihal alat pembuktian dan akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum.


2. Sistematika menurut ilmu pengetahuan hukum (doktrin)

Hukum Perorangan (personenrecht) atau Hukum Pribadi
Mengatur tentang : kedudukan pribadi seseorang sebagai subjek hukum.

Hukum Keluarga (Familierecht)
Mengatur tentang : hubungan seseorang dengan sesorang lainnya karena perkawinan

Hukum Harta Kekayaan (Vermogensrecht)
Mengatur tentang : hubungan-hubungan hukum yang dapat dimiliki dengan uang

Hukum Waris (Efrecht)
Mengatur tentang : pembagian dan cara-cara beralihnya harta peninggaln sesorang kepada ahli warisnya

Sabtu, 25 Juli 2009

Pembagian Hukum Perdata

Hukum Perdata dapat dibagi menjadi 2 (dua) golongan yaitu :

I. Dilihat dari Pengertiannya
, dibedakan menjadi :

a. Hukum Perdata Materiel :

Hukum Perdata Materiel adalah keseluruhan ketentuan-ketentuan yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban seseorang yang timbul dari adanya hubungan hukum
Ex : KUHPer (B.W.), KUHDagang (WVK) dan Peraturan Perundang-undangan lainnya

Contoh :
Tetang Jual Beli : Dalam hal apa yang menjadi hak dan kewajiban yang timbul didalam perjanjian tersebut kepada Para Pihak, diatur oleh Hukum Perdata Materiel (Hukum Perikatan)


b. Hukum Perdata Formil
Hukum Perdata Formil ialah keseluruhan ketentuan-ketentuan yang mengatur cara-cara bagaiman untuk mempertahankan dan menegakkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul dalam Hukum Perdata Materiel
Ex : Hukum Acara Perdata : HIR

Contoh :
Tentang Jual Beli (contoh : a) apabila diantar pihak terjadi wanprestasi, misal pembeli tidak membayar lunas harga yang dibelinya. Dalam hal ini Penjual akan menggugat Pembeli ke Pengadilan untuk diproses Perkaranya, dalam hal ini cara-dara, prosedur dan proses dari mengajukan gugatan hingga perkara diputus dan pelaksanaan putusan (eksekusi) semuanya diatur dalam Hukum Perdata Formil.


II. Dilihat dari Bentuknya,
dapat dibedakan :
a. Hukum Perdata dalam arti luas :
Keseluruhan ketentuan-ketentuan mengenai keperdataan, baik yang terdapat dalam BW dan yang terdapat dalam WVK, dalam hal ini BW merupakan ketentuan atau hukum yang bersifat Lex Generalis terhadap WVK. Sedangkan WVK bersifat Lex Spesialis terhadap BW.
Artinya apabila terjadi pertentangan antara BW dengan WVK tentang suatu kasus tertentu, maka berlaku azas Lex Spesialis Derograt Lex Generalis, jadi dalam hal ini WVK dapat mengalihkan/mengesampingkan BW, artinya yang diberlakukan adalah ketentuan WVK tersebut.

b. Hukum Perdata dalam arti sempit
Ketentuan-ketentuan mengenai keperdataan yang terdapat dalam WVK (Kitab Undang-undang Hukum Dagang) atau peraturan perundang-undangan lainnya tentang keperdataan yang berada diluar BW (KUHPer).
Contoh : UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan di Indonesia.

Keadaan Hukum Perdata di Indonesia

Keadaan Hukum Perdata di Indonesia dibagi dalam 3 Fase :


I. Fase Pemerintahaan Hindia Belanda


Faktor Hukum Perdata di Indonesia bersifat Pluralistik disebabkan antara lain :
1. Faktor Etnis (Penduduk
2. Faktor Juridis

Keadaan tersebut diciptakan Pemerintah Hindia Belanda dalam rangka menjalankan politiknya di Indonesia melalui faktor Etnis yang dituangkan dalam Pasal 163 I.S dan faktor Juridis yang dituangkan dalam Pasal 131 I.S.

a. Faktor Etnis
Dilihat dari Pasal 163 I.S. dari aspek penduduk adalah bahwa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dengan hukum adatnya yang berbeda-beda.
Perbedaan penduduk Indonesia berdasarkan 163 I.S tibagi atas 3 (tiga) golongan, yaitu:
1. Golongan Eropa :
a. Orang Belanda
b. Orang Eropa Lainnya yang mempunya hukum kekeluargaan seazas dengan Belanda
c. Orang Jepang dengan maksud mempermudah perdagangan dengan Jepang pada saat itu

2. Golongan Timur Asing :

a. Tionghoa
b. India
c. Pakistan

3. Golongan Pribumi (Orang Indonesia asli / disebut dengan Bumiputra)


b. Faktor Juridis
Menurut Pasal 131 I.S. terdapat penggolongan/pengelompokan hukum dengan penundukan diri yang berbeda-beda berdarakan penggolongan penduduk yang diatur dalam pasal 163 I.S.
Pengelompokan hukum dengan penundukan diri golongan penduduk dibagi menjadi :
1. Hukum Barat
Hukum Barat berlaku bagi golongan Eropa yaitu hukum yang terdapat dalam BW dan WVK.

2. Bagi Golongan Timur Asing hukum yang berlaku adalah Stb. 1855 No. 79 dan Stb. 1917 No. 129 / Stb. 1855 No. 79 mengatur hukum yang berlaku bagi golongan timur non Tionghoa yaitu :

  • Sebagai Hukum Barat yaitu mnyangkut Hukum Kekayaan dan Hukum Benda.
  • Mengenai Hukum Kekeluargaan, Hukum Perorangan, Hukum Waris tunduk pada Hukum Adat Negara masing-masing. lebih lanjut diatur dalam Stb. 1924 No. 556 yang mengatur bahwa bagi mereka berlaku BW dan WVK terutama hukum Harta Kekayaan sedangkan Hukum Kekeluargaan, Hukum Pribadi dan Hukum Waris berlaku Hukum Adat Negara masing-masing.
3. Stb. 1917 No. 129 mengatur tentang hukum yang berlaku bagi golongan timur asing Tionghoa yaitu berlaku BW dan WVK kecuali :
a. Pasal-pasal mengenai catatan sipil tidak berlaku
BUku I dan IV bagian 2 dan 3 BW tentang upacara yang mendahului perkawinan tidak berlaku
Mengenai adopsi, berhubungan BW tidak mengenal adopsi maka untuk golongan Tionghoa dibentuk lembaga adopsi yang diatur dalam Stb. 1917 No. 129 yang kemudian diubah dengan Stb. 1924 No. 557.

II. Fase Jaman Jepang
Pada Jaman Jepang hanya dikeluarkan satu Undang-undang yaitu UU No. 1 Tahun 1942 dalam pasal 3 dikatakan bahwa semua Badan-badan Pemerintah dan kekuasaannya serta hukum dan Undang-undang dari permerintah lama tetap berlaku sementara sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah militer Jepang, dengan demikian BW dan WVK tetap berlaku.

III. Fase Kemerdekaan RI
Hukum Perdata yang berlaku saat ini didasarkan pada Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 : "Segala badan negara peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini" artinya ketentuan yang ada pada zaman Hindia Belanda, khususnya Hukum Perdata, masih berlaku di Indonesia, Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum (Rechtvacuum) di bidang keprdataan.

Bebrapa para ahli menyimpulkan yang dirangkum dari berbagai pendapat bahwa Dasar Hukum berlakunya Hukum Perdata adalah UUD 1945, Pancasila, Peraturan Perundang-undangan dan dibutuhkan, sepanjang ketentuan-ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan keempat hal tersebut.



Sejarah Umum Hukum Perdata

SEJARAH HUKUM PERDATA

Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis (Code Napoleon). Code Napoleon sendiri disusun berdasarkan hukum Romawi (Corpus Juris Civilis) yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi (pembukuan suatu lapangan hukum secara sistematis dan teratur dalam satu buku) yang bernama code civil (hukum perdata) dan code de commerce (hukum dagang). Sewaktu Perancis menguasai Belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda. Bahkan sampai 24 tahun sesudah negeri Belanda merdeka dari Perancis tahun 1813, kedua kodifikasi itu masih berlaku di negeri Belanda. Jadi, pada waktu pemerintah Belanda yang telah merdeka belum mampu dalam waktu pendek menciptakan hukum privat yang bersifat nasional (berlaku asas konkordansi).

Kemudian Belanda menginginkan Kitab Undang–Undang Hukum Perdata tersendiri yang lepas dari kekuasaan Perancis. Maka berdasarkan pasal 100 Undang-Undang Dasar Negeri Belanda, tahun 1814 mulai disusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan rencana kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER. Sebelum selesai KEMPER meninggal dunia [1924] & usaha pembentukan kodifikasi dilanjutkan NICOLAI, Ketua Pengadilan Tinggi Belgia [pada waktu itu Belgia dan Belanda masih merupakan satu negara]. Keinginan Belanda tersebut direalisasikan dengan pembentukan dua kodifikasi yang bersifat nasional, yang diberi nama :
  1. Burgerlijk Wetboek yang disingkat BW [atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda] – Dalam praktek kitab ini akan disingkat dengan KUHPdt.
  2. Wetboek van Koophandel disingkat WvK [atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang] - Dalam perkuliahan, kitab ini akan disingkat dengan KUHD.
Pembentukan hukum perdata [Belanda] ini selsai tanggal 6 Juli 1830 dan diberlakukan tanggal 1 Pebruari 1830. Tetapi bulan Agustus 1830 terjadi pemberontakan di bagian selatan Belanda [kerajaan Belgia] sehingga kodifikasi ditangguhkan dan baru terlaksanan tanggal 1 Oktober 1838. Meskipun BW dan WvK Belanda adalah kodifikasi bentukan nasional Belanda, isi dan bentuknya sebagian besar serupa dengan Code Civil dan Code De Commerse Perancis. Menurut Prof Mr J, Van Kan BW adalah saduran dari Code Civil hasil jiplakan yang disalin dari bahasa Perancis ke dalam bahasa nasional Belanda.

Berdasarkan atas gabungan berbagai ketentuan tersebut, maka pada tahun 1838, kodifikasi Hukum Perdata Belanda ditetapkan dengan Stb. 1838, sepuluh tahun kemudian tepatnya pada tahun 1848 berdasarkan asa konkordansi, bahwa hukum yang berlaku di negri jajahan (Hindia Belanda) sama dengan ketentuan hukum yang berlaku di negeri Belanda yang ditetapkan dengan Stb. 1848, pada saat itulah Hukum Perdata Belanda mulai berlaku di Indonesia, yang hanya berlaku bagi orang-orang Eropa dan yang dipersamakan dengan mereka.

Istilah dan Pengertian Hukum Perdata

Istilah dan Pengertian Hukum Perdata

Pada dasarnya Hukum dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat (Hukum Perdata)

Hukum Publik : Ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur kepentingan umum
Hukum Privat : Mengatur kepentingan yang bersifat Keperdataan

Istilah Hukum Perdata pertama kali di perkenalkan oleh Prof. Djojodiguno terjemahan dari burgerlijkrecht pada masa pendudukan Jepang.

Sinonim : Hukum Perdata = Civielrecht dan Privaterecht.

Hukum Perdata menurut beberapa ahli :

- Van Dumnne :
“Suatu Perjanjian yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan Hukum Publik memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi” (Dunne, 1987 : 1)

Definisi tersebut mengkaji definisi Hukum Perdata dari aspek pengaturannya, terhadap kebebasan individu, seperti perorangan dan keluarganya, hak milik dan perikatan.

Definisi lain dikemukan oleh H.F.A. Vollmar dan Sudikno Mertokusumo yang memiliki persamaan pandangan sebagai berikut :

- Vollmar :
“Aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama mengenai keluarga dan hubungan lalu-lintas” (Vollmar, 1989 : 2)

- Sudikno Mertokusumo
“Hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan didalam pergaulan masyarakat, pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak” (1986 : 108)

Kedua definisi tersebut sama-sama mengkaji definisi Hukum Perdata dari aspek perlindungan hukum dan ruang lingkupnya.

Hukum Perdata menurut para ahli lainnya :

-
Prof. Sardjono, SH :
"Kaidah-kaidah yang mengusai manusia dalam Masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain dahn HUkum Perdata pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan"

- Prof. Subekti, SH : "Hukum Perdata dalam arti luas meliputi seluruh hukm privat materiil yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan"

Dari definisi tersebut diatas saya merasa perlu menyempurnakan bahwa hukum positif saat ini yang berlaku atas subjek hukum tidak hanya perorangan tetapi juga badan hukum, sehingga dapat disimpulkan Hukum Perdata adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis maupun yang ridak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan subjek hukum lain dalam hubungan kekeluargaan dan didalam pergaulan masyarakat.


Kaidah Hukum Perdata :

- Kaidah Hukum Perdata tertulis :
Kaidah-kaidah Hukum Perdata yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, traktat dan yurispridensi

- Kaidah Hukum Perdata tidak tertulis :
Kaidah Hukum Perdata yang timbul, tumbuh dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)


Secara substansi yang diatur didalam hukum perdata adalah :
1. Dalam Hubungan Keluarga : Hukum Tentang Orang (badan pribadi) dan hukum keluarga
2. Dalam Pergaulan Masyarakat : Dalam pergaulan masyarakat akan menimbulkan hukum harta kekayaan, hukum perikatan dan hukum waris.