Sabtu, 25 Juli 2009

Istilah dan Pengertian Hukum Perdata

Istilah dan Pengertian Hukum Perdata

Pada dasarnya Hukum dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat (Hukum Perdata)

Hukum Publik : Ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur kepentingan umum
Hukum Privat : Mengatur kepentingan yang bersifat Keperdataan

Istilah Hukum Perdata pertama kali di perkenalkan oleh Prof. Djojodiguno terjemahan dari burgerlijkrecht pada masa pendudukan Jepang.

Sinonim : Hukum Perdata = Civielrecht dan Privaterecht.

Hukum Perdata menurut beberapa ahli :

- Van Dumnne :
“Suatu Perjanjian yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik dan perikatan. Sedangkan Hukum Publik memberikan jaminan yang minimal bagi kehidupan pribadi” (Dunne, 1987 : 1)

Definisi tersebut mengkaji definisi Hukum Perdata dari aspek pengaturannya, terhadap kebebasan individu, seperti perorangan dan keluarganya, hak milik dan perikatan.

Definisi lain dikemukan oleh H.F.A. Vollmar dan Sudikno Mertokusumo yang memiliki persamaan pandangan sebagai berikut :

- Vollmar :
“Aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan pembatasan dan oleh karenanya memberikan perlindungan pada kepentingan-kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan kepentingan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu terutama mengenai keluarga dan hubungan lalu-lintas” (Vollmar, 1989 : 2)

- Sudikno Mertokusumo
“Hukum antar perorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain di dalam hubungan kekeluargaan dan didalam pergaulan masyarakat, pelaksanaannya diserahkan masing-masing pihak” (1986 : 108)

Kedua definisi tersebut sama-sama mengkaji definisi Hukum Perdata dari aspek perlindungan hukum dan ruang lingkupnya.

Hukum Perdata menurut para ahli lainnya :

-
Prof. Sardjono, SH :
"Kaidah-kaidah yang mengusai manusia dalam Masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain dahn HUkum Perdata pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan"

- Prof. Subekti, SH : "Hukum Perdata dalam arti luas meliputi seluruh hukm privat materiil yaitu segala hukum pokok yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan"

Dari definisi tersebut diatas saya merasa perlu menyempurnakan bahwa hukum positif saat ini yang berlaku atas subjek hukum tidak hanya perorangan tetapi juga badan hukum, sehingga dapat disimpulkan Hukum Perdata adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum (baik tertulis maupun yang ridak tertulis) yang mengatur hubungan antara subjek hukum satu dengan subjek hukum lain dalam hubungan kekeluargaan dan didalam pergaulan masyarakat.


Kaidah Hukum Perdata :

- Kaidah Hukum Perdata tertulis :
Kaidah-kaidah Hukum Perdata yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, traktat dan yurispridensi

- Kaidah Hukum Perdata tidak tertulis :
Kaidah Hukum Perdata yang timbul, tumbuh dan berkembang dalam praktek kehidupan masyarakat (kebiasaan)


Secara substansi yang diatur didalam hukum perdata adalah :
1. Dalam Hubungan Keluarga : Hukum Tentang Orang (badan pribadi) dan hukum keluarga
2. Dalam Pergaulan Masyarakat : Dalam pergaulan masyarakat akan menimbulkan hukum harta kekayaan, hukum perikatan dan hukum waris.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar