Kamis, 27 Agustus 2009

Sistematika Hukum Perdata

SISTEMATIKA HUKUM PERDATA


Sistematika Hukum Perdata terdapat 2 (dua) versi antara lain

1. Sistematika menurut pembentuk undang-undang :
BUKU I
Berjudul Perihal Orang (van Personen) yang memuat Hukum Perorangan (Hukum Pribadi) dan Hukum Kekeluargaan.

BUKU II
Berjudul Perihal Benda (van Zaken) yang memuat Hukum Benda dan Hukum Waris.

BUKU II
Berjudul Perihal Perikatan (van Verbintenissen) yang memuat Hukum Harta Kekayaan yang berkenaan dengan hak-hak dan kewajiban yang berlaku bagi orang-orang atau pihak-pihak tertentu.

BUKU IV
Berjudul Pembuktian dan Daluwarsa atau Lewat Waktu (van Bewijs en Verjaring) yang memuat perihal alat pembuktian dan akibat lewat waktu terhadap hubungan hukum.


2. Sistematika menurut ilmu pengetahuan hukum (doktrin)

Hukum Perorangan (personenrecht) atau Hukum Pribadi
Mengatur tentang : kedudukan pribadi seseorang sebagai subjek hukum.

Hukum Keluarga (Familierecht)
Mengatur tentang : hubungan seseorang dengan sesorang lainnya karena perkawinan

Hukum Harta Kekayaan (Vermogensrecht)
Mengatur tentang : hubungan-hubungan hukum yang dapat dimiliki dengan uang

Hukum Waris (Efrecht)
Mengatur tentang : pembagian dan cara-cara beralihnya harta peninggaln sesorang kepada ahli warisnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar